Kartu Identitas Anak diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Permendagri tentang Kartu Identitas Anak adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kartu Identitas Anak diperuntukkan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.
Definisi Kartu Identitas Anak dalam Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Tujuan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) disebutkan dalam Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yaitu bahwa Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
KIA beda dengan KTP Eletktronik, karena Kartu Identitas Anak tidak dilengkapi dengan chip. Ada dua jenis KIA, yaitu :
- KIA untuk usia anak 0 sampai 5 tahun, tanpa foto.
- KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun, dengan foto.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 0 – 5 tahun adalah :
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua
- KTP asli kedua orangtua
Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 5 – 17 tahun kurang sehari adalah (ditambah dengan foto) :
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
- KK asli orangtua
- KTP asli kedua orangtua
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Syarat mengurus KIA untuk Warga Negara Asing:
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
- KK asli orangtua
- KTP elektronik asli kedua orangtua.
Dukcapil Bisa !!